Sabtu, 16 Januari 2010

test awal

Salah Satu Cara SBY yang paling Aman untuk menyikapi 100 Hari kinerjanya yang jatuh pd tanggal 28 Januari 2010

Akhir-akhir ini sering saya lihat banyak orang “ngedumel” tentang 100 hari kinerjanya yang seolah-olah SBY_dalam hal ini orang nomor 1 direpublik ini tidak pernah memerintahkan bawahanya. Sehingga beliau terlihat bahkan terkesan lebih sering menghimbau dari pada berbuat perbaikan. Sampai-sampai diplesetkan Penghimbauan RI sebagai pengganti Pemerintahan RI.

Padahal menurut UUD 1945 kalau kita telusuri dengan perubahan,
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Disana jelas tercantum “kekuasaan pemerintahan”.

Namun setelah saya melihat pernyataan-pernyataan juru bicara presiden dan pembantu-pembantu presiden lainnya, membuat saya tersadar bahwa SBY memang tidak mau memerintahkan bawahan, namun membiarkan bawahan ber”kreasi” sendiri. Sehingga klo bawahannya “keliru” maka beliau bisa “selamat” dengan mengatakan “saya tidak tahu” atau “bukan perintah saya”. Contoh SEKNEG yang ber”kreasi” pengadaan mobil dinas pejabat ("Saya Tidak Mengetahuinya) atau bawahan yang ber”kreasi” membailout century dalam hal Pansus mengusut tuntas BC, dengan ikut sertanya utusan dari presiden Marsilam ttg penelusuran KKSK yg diketuai oleh Sri Mulyani dll

Namun bagi saya tetap yang memegang peran & tanggung jawab adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi bukan bawahan, pembantu, lembaga dibawah presiden atau komite yang dibentuk presiden, karena bawahan, pembantu, lembaga dibawah presiden atau komite seluruhnya pasti mencantumkan memberikan laporan dan bertanggung jawab kepada presiden.

Jadi dalam hal ini SBY tidak mampu mengemban tanggung jawab sebagai presiden yang terlau besar lagi sehingga tampaknya layak untuk dipertimbangkan untuk memakzulkan beliau karena menurut UUD 1945 dengan perubahan.

BAB III
Kekuasaan Pemerintahan Negara

PASAL 7A
Presiden dan / atau Wakil Presiden dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila
terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun
apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan / atau Wakil Presiden.

Sedangkan salah satu syarat Presiden menurut UU No. 42 tahun 2008
salah satunya adalah,
d. Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden

Lepas dari tanggung jawab adalah salah satu ketidak mampuan melaksanakan tugas dan kewajiban Presiden sedangkan ketidak mampuan lainnya adalah sebagai pemimpin yang boros / menghamburkan uang negara seperti pemberian jatah mobil diluar kewajaran,Sel tahanan yang berubah fungsi jadi Hotel bintang lima (Saya Tidak Tahu,itu komentar dari sang Presiden: padahal itu sudah berlangsung lama) pembentukan wakil menteri dan pembentukan komite-komite yang belum jelas hasil maupun pemanfaatannya seperti Satgas Hukum tapi belum bisa menagkap / menjerat pejabat yg terbukti turut dalam mafia peradilan masih setengah hati tapi untuk rakyat kecil masih dijumpai diskriminasi akan keadilan, seperti pencurian setandan pisang yang dilakukan oleh kedua pasangan suami istri tidak bisa dihentikan dan persidangan akan jalan terus, "Saya orang tidak punya Pak, jadi sendirian saja. Karena tidak bisa menyewa penasihat hukum,” terang kedua pasangan tersebut.
Apa yang dilakukan SBY dalam menyikapi 100 kinerjanya, yg belum ada perkembangannya terkesan stagnan / diam ditempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar