Senin, 25 Januari 2010

Dimyati dinonaktifkan Februari


Badan Kehormatan (BK) DPR menargetkan akan mengeksekusi pemberhentian sementara (nonaktif) mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah dari keanggotaannya di DPR pada Februari. BK DPR saat ini masih dalam proses pengumpulan data.
Chairuman membantah proses nonaktif Dimyati dari DPR terkesan lambat meski dalam UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah tegas bahwa seorang anggota DPR yang menjadi terdakwa dalam kasus pidana dengan tuntutan minimal 5 tahun penjara, dan pidana khusus harus dinonaktifkan dari keanggotaan DPR.
”Tinggal proses saja, tidak ada sesuatu (permainan-red). Undang undang harus kita laksanakan untuk menjaga imej dan etika DPR, untuk menjaga aturan yang ada,Pengumpulan administrasi tidak mudah, harus dicek lagi,” tandasnya.
Dia menjamin, proses penonaktifan Dimyati dari DPR akan secepatnya dilakukan. Pekan ini ditargetkan pengumpulan data selesai kemudian awal Februari dilakukan proses persidangan. ”Sekarang sudah mulai akhir Januari, saya kira di Februari akan diputuskan, tergantung proses (pengumpulan data dan persidangan BK DPR-red) itu.salah satu penasihat hukum Dimyati, Fadli Nasution mengatakan, proses pengajuan judicial review (uji materil) UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 219 yang diajukan Dimyati ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah masuk sidang pleno kedua. ”Putusan masih lama, sekarang masih panel (sidang pleno-red) pemeriksaan pendahuluan. Masih dua kali sidang lagi, baru putusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar