Sabtu, 16 Januari 2010

OKNUM LMDH....

Oknum LMDH Mandalawangi Curi Kayu





PANDEGLANG - Uti (45), oknum Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Cikumbueun, Kecamatan Mandalawangi, dibekuk anggota Polres Pandeglang pada Selasa (22/12) malam.



Warga Kampung Sinar Jaya, Desa Cikumbueun, Kecamatan Mandalawangi, ini ditangkap karena diduga telah menebang beberapa pohon di kawasan hutan lindung di Kecamatan Mandalawangi.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus ini berdasar laporan PT Perhutani yang menerangkan adanya penebangan pohon di hutan lindung Blok A 1, Kampung Gunung Jalu, Desa Cikumbueun, Kecamatan Mandalawangi. Polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa 69 batang kayu Dahu (pohon langka-red) dengan ukuran 8 x 17 x 4 meter,” kata Kanit II Reskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Wahyu Diana.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, pelaku mengakui perbuatannya. Hanya saja, tindakan Uti tersebut ternyata atas suruhan seseorang berinisial S (masih dalam pencarian). “Tersangka mengaku tidak mendapatkan apa-apa,” kata Wahyu.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Indra Hermawan membenarkan penanganan tindak kejahatan tersebut. Katanya, tersangka diancam Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, juncto Pasal 55 atau 56 KUHP tentang kawasan hutan lindung. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
“Perbuatannya sama dengan tindak kejahatan illegal logging. Karena diduga telah menebang kayu tanpa izin di hutan lindung,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar