APBD Pandeglang tahun 2010 mengalami defisit sebesar Rp 57,19 miliar. Hal ini tercermin dari pos pendapatan anggaran Rp 842,33 miliar, sedangkan pos belanja Rp 899,52 miliar.Untuk menutupi defisit tersebut diambil dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun 2009 sebesar Rp 57,19 miliar.
Hal itu disampaikan Parjio Sukarto, Kepala Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset (DPKPA) Pandeglang, saat verifikasi Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi lebih menekankan agar pejabat di Pandeglang tak melakukan penyalahgunaan wewenang yang berakibat ke ranah hukum. “Saya tak mau ada pejabat Pandeglang yang masuk bui gara-gara lalai dalam pekerjaan. Memang yang lalu biar berlalu, sekarang mari kita tatap masa depan Pandeglang ke arah lebih baik. Mungkin selain mengingatkan bapak-bapak dan ibu-ibu, pesan ini juga mengingatkan diri saya sediri. Lembaran lama kita tutup dan kita songsong lembaran baru dengan semangat baru juga,” kata Bupati yang mendapat aplus peserta yang hadir.
Dijelaskan, bila seorang bendaharawan melakukan penggelapan uang rakyat maka yang bersangkutan harus diberi sanksi dan mengganti uang.)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar