Badan Kehormatan (BK) DPR Proses Penonaktifan Dimyati
Senin, 11-Januari-2010
Badan Kehormatan (BK) DPR memproses keanggotaan Dimyati Natakusumah sebagai anggota DPR. Hari ini, rencananya BK akan berkonsultasi dengan pimpinan DPR untuk memproses pemberhentian sementara mantan Bupati Pandeglang itu dari DPR.
Ketentuan yang terdapat dalam undang-undang harus dilaksanakan. Harus ada kepastian hukum,” kata Wakil Ketua BK DPR Chairuman Harahap kepada Radar Banten di Jakarta, Minggu (10/1).
Dalam UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di pasal 219 dinyatakan bahwa anggota DPR diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Pasal tersebut, kata Chairuman, bisa dikenakan terhadap Dimyati yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan suap pinjaman daerah Rp 200 miliar. Kata dia, kasus korupsi merupakan tindak pidana khusus serta didakwa penjara seumur hidup, Dimyati dinilai layak diberhentikan sementara dari DPR.
Menurut Chairuman, secara objektif UU itu berlaku untuk seluruh anggota legislatif di seluruh Indonesia. Dia mengungkapkan, BK DPR akan berkonsultasi dengan pimpinan DPR untuk memproses pemberhentian sementara Dimyati. “Hari Senin (hari ini-red), jam 14.00 kita akan konsultasi dengan pimpinan DPR terkait itu (penonaktifan Dimyati dari DPR-red),” ujarnya.
Proses pemberhentian sementara Dimyati dari DPR, kata Chairuman, sudah menjadi komitmen BK DPR untuk menjadikan DPR sebagai lembaga yang memiliki citra yang baik. “Tentu kita proses nonaktif (Dimyati-red) itu, sebagai rangkaian proses itu,” ujarnya.
Saat ini, Dimyati tengah mengajukan judicial review (uji materil) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemberhentian sementara anggota DPR yang diatur dalam pasal 219 ayat (1) UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan perintah pengaturan tentang pemberhentian dalam UUD 1945, pasal 22B dan 22D.
Saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Dimyati tidak menjawab. Hal sama ketika Radar Banten menghubungi pengacara Dimyati, Tb Sukatma, juga tidak ada jawaban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar