Selasa, 26 Januari 2010

Jumlah Kubu Pro dan kontra dibatasi


Jumlah demonstran pada sidang dugaan suap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009 untuk melicinkan pinjaman ke Bank Jabar Banten bakal dibatasi sehingga jalur lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang tetap dibuka untuk umum. Jumlah pengunjuk rasa harus dibatasi yakni berkisar antara 50 hingga seratus orang dan harus berkoordinasi dengan memberitahukan ke kepolisian.
Demikian kesimpulan rapat gabungan antara DPRD yang dipimpin anggota Komisi I DPRD Pandeglang Rusiah, Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) Kapolres Pandeglang AKBP Krisnandi, Ketua Organda Emus Mustagfirin, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Feri Hasanudin, dan Kepala Satpol PP Oya Mulyadilaga, di ruang Bamus DPRD Pandeglang, Senin (25/1). Sementara Aliansi Masyarakat Pandeglang Menyatu (AMPM) pimpinan Gobang Pamungkas tak hadir meski sudah diundang.
“Kami siap mengamankan hasil rapat hari ini (kemarin-red). Kami berjanji akan mematuhi seluruh rambu-rambu atau saran dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aksi-aksi setiap minggunya. Makanya ke depan aksi kami akan dibatasi jumlah massanya, tetapi pihak yang pro Dimyati juga harus mematuhi hasil rapat ini,”
Kami akan melakukan komunikasi dengan para koordinator lapangan (korlap) dari pihaknya maupun dengan AMP Menyatu dan aparat kepolisian. “Masyarakat semoga memaklumi dengan kondisi ini karena kegiatan kami juga sebagai bentuk untuk memberantas korupsi di Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Krisnandi mengaku, pihaknya tidak bisa melarang adanya unjuk rasa kepada masyarakat karena hal itu merupakan hak semua warga. Pihaknya tetap akan mengamankan sesuai aturan yang ada. Baginya pengamanan wilayah merupakan kewajiban polisi.
“Sementara jumlah personel yang akan diterjunkan, kami harus mengetahui jumlah masing-masing pengunjuk rasa. Bila jumlahnya 50 orang maka kami akan menerjunkan 50 anggota biar sebanding,” ungkap Kapolres.)* 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar