SISTEM keamanan nasional merupakan salah satu bagian dari sistem nasional yang dibangun untuk mencapai tujuan nasional di bidang keamanan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Secara akademik, keamanan dipandang sebagai konsep multidimensional yang memiliki empat dimensi yang saling berkaitan, yaitu dimensi pertahanan negara, dimensi stabilitas dalam negeri, dimensi ketertiban publik, dan dimensi keselamatan insani.
Konsepsi pertahanan keamanan harus mampu melihat lingkup pertahanan keamanan negara secara utuh dan komprehensif yang mencakup antara:
1. kondisi obyektif bangsa dan negara saat ini;
2. nilai budaya bangsa yang merupakan perpaduan dari ciri budaya maupun pengaruh empirik sejarah bangsa;
3. kepentingan untuk mampu merespons tantangan masa depan; dan
4. lebih memberikan perhatian kepada ciri orientasi ke masa depan (outward looking) sebagai imbangan terhadap orientasi orientasi ke masa lalu (inward looking).
UU tentang Keamanan Nasional harus mengatur sistem keamanan nasional, operasionalisasi sistem pertahanan dan keamanan, juga penanganan kondisi krisis. Oleh karena itu harus juga membahas hal-hal seperti:
* Kebijakan penggunaan kekuatan,
* Tanggung jawab sesuai peran dan fungsi lembaga,
* Kerjasma dengan instansi lain, dan
* Fungsi sektoral dan teknis.
Setiap intrumen negara (termasuk aktor keamanan) mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga dapat langsung bergerak mengatasi keadaan tersebut. Selain itu dalam UU Keamanan Nasional, mempertimbangkan:
* Mengamankan kepentingan dan tujuan nasional serta mendukung kebijakan strategis nasional,
* Menjadi payung hukum bagi instrumen-instrumen negara,
* Mengatur hubungan dan koordinasi antar institusi negara,
* Mengatur hubungan sipil-militer dalam masalah keamanan nasional, dan
* Mengatur keterlibatan luar negeri dalam permasalahan kemananan nasional.
Edy Prasetyono dalam salah satu tulisannya menyampaikan bahwa keamanan nasional sering dilihat dari tiga pandangan yaitu pertama, issue atau threat-based national security yang melihat keamanan nasional dari masalah-masalah atau ancaman-ancaman apa yang sedang atau diproyeksikan akan mengancam pencapaian tujuan nasional, misalnya krisis ekonomi, gangguan separatisme dan pemberontakan bersenjata, dan sebagainya.
Kedua, keamanan nasional juga bisa dilihat dari perspektif interest-based national security yaitu kepentingan yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan nasional tersebut, misalnya mempertahankan integritas wilayah dan kedaulatan Indonesia, melindungi demokrasi dan pluralisme, dan sebagainya. Sedangkan yang ketiga, keamanan nasional dilihat dari aspek apa yang harus dilindungi, misalnya pertahanan negara, ketertiban umum, keamanan insani (individual).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar