Inna Lillahi wa Inna Ilaihi rojiun, turut berduka cita atas kematian keadilan hukum di Pandeglang, Sahabat kita Yogi dan Fatul, mahasiswa UNMA, di jatuhi Vonis 6 bulan Penjara, dan 1 tahun tahanan percobaan.
Saya pernah menghadiri sidang sahabat kita Yogi dan Fatul, dari sekian saksi yang di hadirkan dari mulai Satpol PP, Polisi, tukang las pagar, tidak ada satupun yang mengatakan melihat dengan pasti bahwa merekalah yang merusakan pagar. Saksi-saksi hanya bilang bahwa mereka ada di sana bersama massa .
Jika sahabat kami, berdasarkan saksi-saksi yang tidak jelas di vonis 6 bulan penjara, dan 1 tahun percobaan, maka Dimyati Natakusumah, berdasarkan keterangan saksi yang terang benderang, harus di hukum sesuai dengan tuntutan Jaksa, yaitu, seumur hidup.
Kasus dimyati benar-benar sudah membuat rakyat pandeglang berdarah-darah, jika ternyata bebas, sebaiknya kita "rakyat" lebih baik perang saja.(*)
Saya pernah menghadiri sidang sahabat kita Yogi dan Fatul, dari sekian saksi yang di hadirkan dari mulai Satpol PP, Polisi, tukang las pagar, tidak ada satupun yang mengatakan melihat dengan pasti bahwa merekalah yang merusakan pagar. Saksi-saksi hanya bilang bahwa mereka ada di sana bersama massa .
Jika sahabat kami, berdasarkan saksi-saksi yang tidak jelas di vonis 6 bulan penjara, dan 1 tahun percobaan, maka Dimyati Natakusumah, berdasarkan keterangan saksi yang terang benderang, harus di hukum sesuai dengan tuntutan Jaksa, yaitu, seumur hidup.
Kasus dimyati benar-benar sudah membuat rakyat pandeglang berdarah-darah, jika ternyata bebas, sebaiknya kita "rakyat" lebih baik perang saja.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar