Forum Kajian Sosial dan Budaya (Foksad) Banten minta Polda Banten transparan untuk menangani masalah dugaan unprosedural dalam tender alat kesehatan (alkes) tahun 2009 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 44 miliar. Hal itu disampaikan Hafid ketika dengar pendapat dengan sejumlah pejabat Polda Banten di Aula Mapolda Banten, Rabu (4/8).
Pihaknya meminta hal ini karena berdasarkan bukti sebanyak 21 lembar yang diserahkan diduga terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 44 miliar. “Kami telah laporkan dan serahkan data-data sebagai bahan awal. Data tersebut lengkap. Polisi tinggal mengolah saja dengan memanggil pihak terkait.
Oleh karena itu diminta agar penyidik Polda Banten bertindak profesional dan independen mengusut kasus tersebut tanpa ada kepentingan dan campur tangan dari berbagai pihak. “Polisi merupakan institusi independen. Jadi sudah selayaknya dalam melakukan penyelidikan bekerja profesional dan sesuai prosedur. Saya berharap tidak ada rekayasa dalam penyelesaian kasus ini,” kata Hafid.
Selain itu diminta tim penyidik lebih selangkah maju untuk memeriksa perusahaan yang terlibat dalam proses tender tersebut agar kasus ini tidak jalan di tempat. Dari 50 perusahaan minimal bisa dipanggil 15 perusahaan untuk dimintai keterangan untuk membuktikan ada tidak indikasi unprosedural dalam tender tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hafid meminta agar kapolri untuk mengkaji kinerja Polda Banten. Jika dalam 3 X 30 hari kasus tersebut tidak selesai maka sebaiknya jabatan Kapolda Banten ditinjau ulang. “Penyelidik harus cepat bergerak. Selain memeriksa 4 saksi awal diharap memeriksa saksi lainnya untuk proses penyelidikan.
Menanggapi hal ini Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan menuturkan, audensi yang digelar pihaknya bersama Foksad merupakan bentuk transparansi pihaknya mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi alkes. “Kami tranparan tentang penyelidikan dan tidak memainkan kasus tersebut.
Perkembangan kasus ini ini sendiri, kata AKBP Gunawan, masih dalam penyelidikan. Pihaknya masih mengumpulkan saksi dan melakukan pemanggilan untuk mengungkap kasus. “Kami masih mendalami kasus ini karena untuk membuktikan ada atau tidaknya kerugian negara harus lengkap. Misalnya hasil pemeriksaan, ada audit dari BPK, maupun lainnya. Kami tidak bisa menuduh seseorang tanpa ada bukti.)*
Pihaknya meminta hal ini karena berdasarkan bukti sebanyak 21 lembar yang diserahkan diduga terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 44 miliar. “Kami telah laporkan dan serahkan data-data sebagai bahan awal. Data tersebut lengkap. Polisi tinggal mengolah saja dengan memanggil pihak terkait.
Oleh karena itu diminta agar penyidik Polda Banten bertindak profesional dan independen mengusut kasus tersebut tanpa ada kepentingan dan campur tangan dari berbagai pihak. “Polisi merupakan institusi independen. Jadi sudah selayaknya dalam melakukan penyelidikan bekerja profesional dan sesuai prosedur. Saya berharap tidak ada rekayasa dalam penyelesaian kasus ini,” kata Hafid.
Selain itu diminta tim penyidik lebih selangkah maju untuk memeriksa perusahaan yang terlibat dalam proses tender tersebut agar kasus ini tidak jalan di tempat. Dari 50 perusahaan minimal bisa dipanggil 15 perusahaan untuk dimintai keterangan untuk membuktikan ada tidak indikasi unprosedural dalam tender tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hafid meminta agar kapolri untuk mengkaji kinerja Polda Banten. Jika dalam 3 X 30 hari kasus tersebut tidak selesai maka sebaiknya jabatan Kapolda Banten ditinjau ulang. “Penyelidik harus cepat bergerak. Selain memeriksa 4 saksi awal diharap memeriksa saksi lainnya untuk proses penyelidikan.
Menanggapi hal ini Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan menuturkan, audensi yang digelar pihaknya bersama Foksad merupakan bentuk transparansi pihaknya mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi alkes. “Kami tranparan tentang penyelidikan dan tidak memainkan kasus tersebut.
Perkembangan kasus ini ini sendiri, kata AKBP Gunawan, masih dalam penyelidikan. Pihaknya masih mengumpulkan saksi dan melakukan pemanggilan untuk mengungkap kasus. “Kami masih mendalami kasus ini karena untuk membuktikan ada atau tidaknya kerugian negara harus lengkap. Misalnya hasil pemeriksaan, ada audit dari BPK, maupun lainnya. Kami tidak bisa menuduh seseorang tanpa ada bukti.)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar