BPN Pandeglang bakal menghentikan program ajudikasi hingga tahun 2011. Ini dilakukan lantaran program itu sering mendapat keluhan dari masyarakat. Sebagai gantinya pemerintah akan melaksanakan proyek operasi nasional pertahanan (Prona).
Dijelaskan Kepala Seksi Hak Tanah BPN Pandeglang Prayitno, program ajudikasi yang selama ini dilaksanakan tidak berjalan sesuai harapan dan kerap dikeluhan warga. Kata Prayinto, sebenarnya program ajudikasi sangat bagus untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat lahan warga yang sebelumnya belum memiliki sertifikat. “Berdasarkan hasil evaluasi program ajudikasi kurang berjalan dengan baik untuk itu diputuskan program ini dihentikan hingga 2011. Pemerintah akan menggantinya dengan prona yang ditargetkan sebarannya di beberapa kecamatan antara lain Saketi, Cikeudal, Mandalawangi, dan Batubantar.
Hanya saja untuk prona menurut Prayitno terbatas. Ia mencontohkan untuk prona dibatasi 600 bidang sementara ajudikasi bisa mencapai lebih dari 1.000 bidang.
Ditambahkannya, upaya masyarakat membuat sertifikat tanah belum maksimal dan sering terkendala. Bahkan menurutnya di lapangan masih ada proses jual beli dan kepemilikan sertifikat tanah dengan cara tidak benar. Aliansi Masyarakat Pro Anti Korupsi (AMPRAK) dan Anggota Komisi I DPRD Pandeglang mengakui selama ini banyak persoalan yang menyertai pelaksanaan program ajudikasi.Ia berharap BPN lebih jeli saat akan menjalankan program...)***
Dijelaskan Kepala Seksi Hak Tanah BPN Pandeglang Prayitno, program ajudikasi yang selama ini dilaksanakan tidak berjalan sesuai harapan dan kerap dikeluhan warga. Kata Prayinto, sebenarnya program ajudikasi sangat bagus untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat lahan warga yang sebelumnya belum memiliki sertifikat. “Berdasarkan hasil evaluasi program ajudikasi kurang berjalan dengan baik untuk itu diputuskan program ini dihentikan hingga 2011. Pemerintah akan menggantinya dengan prona yang ditargetkan sebarannya di beberapa kecamatan antara lain Saketi, Cikeudal, Mandalawangi, dan Batubantar.
Hanya saja untuk prona menurut Prayitno terbatas. Ia mencontohkan untuk prona dibatasi 600 bidang sementara ajudikasi bisa mencapai lebih dari 1.000 bidang.
Ditambahkannya, upaya masyarakat membuat sertifikat tanah belum maksimal dan sering terkendala. Bahkan menurutnya di lapangan masih ada proses jual beli dan kepemilikan sertifikat tanah dengan cara tidak benar. Aliansi Masyarakat Pro Anti Korupsi (AMPRAK) dan Anggota Komisi I DPRD Pandeglang mengakui selama ini banyak persoalan yang menyertai pelaksanaan program ajudikasi.Ia berharap BPN lebih jeli saat akan menjalankan program...)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar