Senin, 22 Februari 2010

KEJAGUNG SIAP PERIKSA 9 KEPALA DAERAH

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkendala surat izin dari Presiden, untuk memeriksa 9 kepala daerah dalam kasus tindak pidana korupsi. Sampai Rabu (10/02) penyidik masih menunggu turunnya surat izin Presiden, sebagai persyaratan untuk memeriksa para pejabat negara tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Jakarta. Menurut dia, usulan terhadap izin pemeriksaan para kepala daerah tersebut masih dikaji pihak Sekretariat Negara.

Data yang ada menunjukkan, kasus 9 kepala daerah itu bagian dari kasus 13 kepala daerah yang sudah dimintakan izin pemeriksaannya dari Presiden. Sebanyak 4 di antaranya sudah keluar izinnya, sehingga tersisa 9 orang lagi.

Dari kasus 4 kepala daerah yang sudah turun surat izin pemeriksaannya, terdapat Bupati Pasuruan Dade Angga dan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari, yang didakwa melakukan korupsi. Dade, dan Ratna sudah diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Bupati Ratna dituding terlibat dalam penggelembungan harga tanah, dalam kedudukannya sebagai ketua pengadaan lahan. Dalam kasus yang sama, ada enam tersangka lainnya, termasuk mantan Bupati Banyuwangi Syamsul Hadi.

Sedangkan Dade Angga, Bupati Pasuruan periode 2008-2013, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Kas Daerah 2008-2009 senilai Rp74 miliar. Sebelumnya, ia tercatat sebagai pejabat pemegang kas daerah.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar