Tim Panitia Khusus Hak Angket Bank Century, Jumat (12/2), melakukan verifikasi dan investigasi lapangan ke lima daerah di Indonesia yang merupakan lokasi cabang Bank Century.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, pansus menemukan bukti adanya aliran dana sebesar Rp 1,4 miliar mengucur ke tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono dari asuransi jiwa proteksi. Padahal secara likuiditas kondisi Bank Century sedang tidak normal.
Kemudian, terdapat satu nasabah terbesar dengan kepemilikan dana sebesar Rp 66 miliar dan dipecah dalam 33 bilyet. Namun, Rp 24 miliar di antaranya telah disita polisi karena dana dari pihak ketiga, yaitu Signatur Capital Indonesia.
Di Medan, Sumatra Utara, jumlah dana pada 6-13 November 2008, mencapai Rp 249 miliar. Penawaran Reksadana Antaboga ke nasabah dilakukan intens atas memo internal dari Century pusat. Tanggal 13 November stop kliring. Namun, beberapa hari kemudian terdapat penarikan dana yang cukup besar. Polisi melaporkan adanya penyimpangan dana sebesar Rp 4,9 triliun dan Rp 1,56 triliun dalam bentuk SIC.
Di Bali, tim pansus gagal meminta Bank Century membuka data. Pihak Century yang kini bernama Bank Mutiara, beralasan takut melanggar rahasia perbankan. Tapi menurut Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 50 aliran dana mencurigakan dari 20 nasabah.
Sementara di Jakarta, tim pansus menemukan adanya empat nama yang mencurigakan karena mencairkan uang sedikitnya Rp 1 miliar, sejak 1 September 2008. Mereka adalah Lie Anna Puspasa, M. Linus, M. Nizar, dan Kasena Pandi.
Tim pansus juga curiga karena adanya kejanggalan dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP). Dimana proses pendataan perubahan dalam proses lembaran negara berlangsung sangat singkat dari yang seharusnya. Sedangkan, di Surabaya, Jawa Timur, rapat tim pansus dengan pihak Bank Mutiara berlangsung tertutup.(*)
Di Makassar, Sulawesi Selatan, pansus menemukan bukti adanya aliran dana sebesar Rp 1,4 miliar mengucur ke tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono dari asuransi jiwa proteksi. Padahal secara likuiditas kondisi Bank Century sedang tidak normal.
Kemudian, terdapat satu nasabah terbesar dengan kepemilikan dana sebesar Rp 66 miliar dan dipecah dalam 33 bilyet. Namun, Rp 24 miliar di antaranya telah disita polisi karena dana dari pihak ketiga, yaitu Signatur Capital Indonesia.
Di Medan, Sumatra Utara, jumlah dana pada 6-13 November 2008, mencapai Rp 249 miliar. Penawaran Reksadana Antaboga ke nasabah dilakukan intens atas memo internal dari Century pusat. Tanggal 13 November stop kliring. Namun, beberapa hari kemudian terdapat penarikan dana yang cukup besar. Polisi melaporkan adanya penyimpangan dana sebesar Rp 4,9 triliun dan Rp 1,56 triliun dalam bentuk SIC.
Di Bali, tim pansus gagal meminta Bank Century membuka data. Pihak Century yang kini bernama Bank Mutiara, beralasan takut melanggar rahasia perbankan. Tapi menurut Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 50 aliran dana mencurigakan dari 20 nasabah.
Sementara di Jakarta, tim pansus menemukan adanya empat nama yang mencurigakan karena mencairkan uang sedikitnya Rp 1 miliar, sejak 1 September 2008. Mereka adalah Lie Anna Puspasa, M. Linus, M. Nizar, dan Kasena Pandi.
Tim pansus juga curiga karena adanya kejanggalan dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP). Dimana proses pendataan perubahan dalam proses lembaran negara berlangsung sangat singkat dari yang seharusnya. Sedangkan, di Surabaya, Jawa Timur, rapat tim pansus dengan pihak Bank Mutiara berlangsung tertutup.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar