Mantan Bupati Pandeglang periode 2005-2010 yang kini duduk sebagai anggota DPR Dimyati Natakusumah dituntut 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ery Ariansyah, F Pakpahan, dan Zainunsyah di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (29/4). Dimyati menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap proses pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten sebesar Rp 1,5 miliar.
Menurut JPU, Dimyati terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Dimyati juga diperintahkan membayar denda senilai Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. “Terdakwa (Dimyati-red) dengan mantan Kepala BPKD Abdul Munaf turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Ery mengungkap, usai rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi atas perubahan APBD, tanggal 13 September 2006, terdakwa Dimyati mengundang anggota DPRD untuk masuk ke ruang dalam Pendopo Pemkab Pandeglang. Dalam pertemuan itu, Dimyati menjanjikan kepada anggota DPRD satu kotum haji.
Kemudian pada 23 November 2006, dalam rapat perubahan PP 37 Tahun 2006 tentang Protokoler dan Keuangan DPRD ditanyakan kepastian kotum oleh satu anggota DPRD kepada pimpinan rapat. Pertanyaan ini ditindaklanjuti oleh Wakil Ketua Wadudi Nurhasan dengan menelepon Bupati Dimyati ke nomor 08121244444. “Dalam percakapan ini terdakwa mengatakan kotum akan direalisasikan setelah MoU dengan Bank Jabar. indikasi keterlibatan terdakwa dalam dugaan suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten Cabang Pandeglang terjadi pada 4 Desember 2006. Dimyati memerintahkan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Abdul Munaf untuk memberikan uang kepada Wadudi Nurhasan (saat itu Wakil Ketua DPRD Pandeglang) sebesar Rp 1,5 miliar untuk dibagikan kepada anggota DPRD Pandeglang. “Perintah ini dilaksanakan Abdul Munaf dengan memerintahkan Bambang YT diikuti Andi Kusnadi dan Fachruroji untuk mencairkan uang ke Bank Jabar Cabang Pandeglang,setelah uang diterima kemudian diberikan oleh Bambang kepada Abdul Munaf di Hotel Imperial, Tangerang. Setelah itu, uang yang diambil dari dana penguatan modal diberikan Abdul Munaf kepada Wadudi Nurhasan di kamar hotel yang sama. “Semua anggota DPRD menerima uang ini. Khususnya 35 anggota dewan yang datang ke Hotel Imperial dengan jumlah uang yang dibagikan saat itu sebesar Rp 837.500.000,” kata Pakpahan seraya mengatakan total uang yang dibagikan kepada anggota DPRD setelah dipotong dana tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 1,2 miliar. penyampaian tuntutan JPU sebelumnya mengatakan bahwa dana penguatan modal yang bolong ditutupi dari dana bencana alam. Setelah itu, dana tersebut ditutup kembali dari anggaran pembinaan pegawai tahun 2007. “Dari uraian fakta di atas, yang memberatkan terdakwa menyangkal semua fakta dan menyuruh Abdul Munaf untuk mengambil uang, sementara anggaran Pemkab sedang defisit.)***
Menurut JPU, Dimyati terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Dimyati juga diperintahkan membayar denda senilai Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. “Terdakwa (Dimyati-red) dengan mantan Kepala BPKD Abdul Munaf turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Ery mengungkap, usai rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi atas perubahan APBD, tanggal 13 September 2006, terdakwa Dimyati mengundang anggota DPRD untuk masuk ke ruang dalam Pendopo Pemkab Pandeglang. Dalam pertemuan itu, Dimyati menjanjikan kepada anggota DPRD satu kotum haji.
Kemudian pada 23 November 2006, dalam rapat perubahan PP 37 Tahun 2006 tentang Protokoler dan Keuangan DPRD ditanyakan kepastian kotum oleh satu anggota DPRD kepada pimpinan rapat. Pertanyaan ini ditindaklanjuti oleh Wakil Ketua Wadudi Nurhasan dengan menelepon Bupati Dimyati ke nomor 08121244444. “Dalam percakapan ini terdakwa mengatakan kotum akan direalisasikan setelah MoU dengan Bank Jabar. indikasi keterlibatan terdakwa dalam dugaan suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten Cabang Pandeglang terjadi pada 4 Desember 2006. Dimyati memerintahkan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Abdul Munaf untuk memberikan uang kepada Wadudi Nurhasan (saat itu Wakil Ketua DPRD Pandeglang) sebesar Rp 1,5 miliar untuk dibagikan kepada anggota DPRD Pandeglang. “Perintah ini dilaksanakan Abdul Munaf dengan memerintahkan Bambang YT diikuti Andi Kusnadi dan Fachruroji untuk mencairkan uang ke Bank Jabar Cabang Pandeglang,setelah uang diterima kemudian diberikan oleh Bambang kepada Abdul Munaf di Hotel Imperial, Tangerang. Setelah itu, uang yang diambil dari dana penguatan modal diberikan Abdul Munaf kepada Wadudi Nurhasan di kamar hotel yang sama. “Semua anggota DPRD menerima uang ini. Khususnya 35 anggota dewan yang datang ke Hotel Imperial dengan jumlah uang yang dibagikan saat itu sebesar Rp 837.500.000,” kata Pakpahan seraya mengatakan total uang yang dibagikan kepada anggota DPRD setelah dipotong dana tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 1,2 miliar. penyampaian tuntutan JPU sebelumnya mengatakan bahwa dana penguatan modal yang bolong ditutupi dari dana bencana alam. Setelah itu, dana tersebut ditutup kembali dari anggaran pembinaan pegawai tahun 2007. “Dari uraian fakta di atas, yang memberatkan terdakwa menyangkal semua fakta dan menyuruh Abdul Munaf untuk mengambil uang, sementara anggaran Pemkab sedang defisit.)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar