Hukum yang berlaku di alam ini bersumber dari berbagai macam hukum, ada yang berdasarkan hukum adat, hukum Negara, Hukum Agama dan hukum yang lain. Masing-masing dari setiap hukum itu sendiri mengklaim bahwa hukum mereka itulah yang paling benar dan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan semua diwajibkan untuk tunduk dan taat atas hukum yang berlaku tersebut dan jika melanggar maka akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang dibuat tersebut.
Namun apa yang terjadi apabila hukum tersebut berlaku pada sebuah negara yang sangat beragam suku bangsa dan agama seperti Indonesia?
Untuk melihat masalah ini mungkin untuk lebih jelasnya kita melihat salah kasus yang saat ini masih terjadi yaitu kasus Pernikahan Syeh Puji dengan Ulfa yang dianggap masih dibawah umur.
Dalam kasus ini sangatlah nyata bahwa hukum yang dibuat oleh manusia berbenturan dengan hukum salah satu agama yaitu “Agama Islam”. Menurut syekh Puji, dalam Islam tidak ada dalil yang melarang umatnya untuk menikahi seorang perempuan dibawah umur tujuh belas tahun atau usia tertentu. Sehingga Syeh Puji mungkin Berfikir “Tuhan yang menciptakan manusia saja tidak melarang, masa, Manusia yang diciptakan oleh Tuhan berani melarang, Apa ini tidak berarti bahwa manusia itu melawan hukum Tuhan ?”
Namun berbeda dengan dasar hukum yang dipegang oleh Komisi Perlindungan Anak bahwa pernikahan Syeh Puji ini melanggar Undang-undang pernikahan dibawah umur yang sumber dari Undang-undang ini di buat oleh Negara (Manusia).
Namun menurut saya untuk kasus Ulfa ini sendiri menurut pandangan saya memang terlalu dilebih-lebihkan oleh pihak Komisi Perlindungan Anak dan juga pihak kepolisian. Ini lebih cenderung karena bukan masalah pada pernikahan dini akan tetapi lebih kepasa SIAPA yang melakukan pernikahan dini tersebut.? Kasus pernikahan dini di Indonesia sendiri oleh banyak kalangan dianggap sebuah kasus yang sudah terjadi sejak dahulu yang mereka melakukan pernikahan tersebut karena menggunakan hukum agama ataupun hukum adat.
Kasus pernikahan yang di lakukan oleh Syeh Puji diributkan menurutku lebih karena Syeh Puji adalah orang yang terkenal dan kaya raya dan banyak rupiah sehingga kasus ini dibesar-besarkan. Saya berani mengatakan ini karena FAKTA dilapangan memang Syeh Puji adalah seorang yang kaya raya sehingga ada yang diuntungkan dalam kasus ini.
Coba lihat pernikahan dibawah umur yang terjadi dan menimpa orang-orang miskin di pelosok negeri ini, Apakah Komnas perlindungan anak atau Lembaga bantuan hukum mempermasalahkan hal ini dan kemudian mempublikasikan lewat media-media ? sama-sekali belum pernah saya dengar dan saya lihat.
Apakah selamanya hukum yang diciptakan oleh manusia bisa mengalahkan hukum yang dibuat oleh Tuhan selama ada Rupiah yang mengalir ?
Bagaimana menurut kawan-kawan yang lain, pernahkah melihat disekitar anda bahwa hukum Manusia bisa mengalahkan hukum Tuhan yang berlaku dalam sebuah kitab suci anda ?)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar