Kamis, 17 Juni 2010

''Untukmu Indonesia Ku''


Membentang bak zamrud khatulistiwa
Berhias birunya samudera
diRahmat sinar mentari sepanjang masa
Sentuhan tuhan disetiap jengkalnya
Berkah tuhan di tanah nirmala


Semua berubah saat ini
Pesona surga menjadi neraka dunia
Hijau bumi jadi tanah tandus sunyi
Bagaikan manusia sebagai raja
Setiap jengkal mereka nodai


Wahai anak Nusa dan Bangsa
Kita dicipta sebagai sempurna
Emban tugas menjaga tanah tercinta
Menjaga kemilau Indonesia


Kami mohon sang Pencipta
Ampuni kami lalai jaga dunia
Berkahi tanah kami rahmat nirwana
Untuk nusa kami Indonesia




-----------------2010-------------

Jumat, 04 Juni 2010

VONIS TIDAK BERPIHAK KEMASYARAKAT

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang membebaskan mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah dari semua tuntutan jaksa dinilai janggal oleh Seluruh Elemen Masyarakat Pandeglang Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM), Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Pandeglang dan Aliansi Masyarakat Pro Anti Korupsi (AMPRAK). Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2, 3, dan 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti yang dituntut JPU.
Pembacaan vonis itu dilakukan majelis hakim pada sidang terbuka di PN Pandeglang, Kamis (3/6). Vonis itu sangat bertolak belakang dengan materi tuntutan JPU, yakni 2 tahun 6 bulan penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, yang dibacakan pada persidangan Kamis (29/4) lalu.
Majelis Hakim juga dinilai telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, khususnya keterangan saksi kunci Wadudi Nurhasan dan Abdul Munaf yang dengan tegas menyebutkan bahwa suap dilakukan atas perintah Dimyati disertai bukti otentik.
Menyikapi hasil sidang terdakwa Dimyati Natakusumah atas kasus suap kepada anggota DPRD Pandeglang, kami menyesalkan putusan majelis hakim memvonis bebas terdakwa Dimyati,kami sepakat bahwa
akan mendatangi Komisi Yudicial (KY) RI untuk segera menjelaskan hasil investigasinya selama proses persidangan yang selalu dihadiri KY. Selain ke KY, juga  kami akan meminta Satgas Mafia Hukum secepatnya membentuk tim khusus untuk diturunkan ke Pandeglang. KY dan Satgas Mafia Hukum harus mengusut kejanggalan putusan majelis hakim dan segera mengambil tindakan tegas terhadap para pihak yang terlibat Disamping itu,kami akan mendesak agar Mahkamah Agung RI menjelaskan secara transparan atas kasasi yg diajukan JPU untuk terdakwa Acang, mantan Ketua DPRD Pandeglang yang sebelumnya juga divonis bebas. Padahal terdakwa lainnya yang hanya merupakan pelaksana divonis bersalah. Ini merupakan bukti adanya ketidakberesan di tingkat para penegak hukum Pandeglang,keputusan majelis hakim sangat bertentangan dengan keinginan masyarakat Pandeglang. Kami mendambakan keadilan, namun lagi-lagi harapan masyarakat dipatahkan keputusan penegak hukum yang sangat tidak adil. Kami sudah tidak percaya pada aparat penegak hukum di Pandeglang.)***

Bentrok di Vonis Bebas

BEGITU majelis hakim memvonis bebas Dimyati Natakusumah, aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Pandeglang ricuh, Kamis (3/6). Pendemo pun terlibat bentrok dengan aparat kepolisian.
Pantauan,para pengunjuk rasa yang datang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa seperti UMC, FAM, PMII, GMNI, BEM Unma, Staisman, Untirta, AMPM, Amprak dan berbagai aliansi lainnya. Kita menggelar aksi sejak pukul 10.30 WIB di Jalan Raya Pandeglang-Serang. Tepatnya dipintu gerbang PN Pandeglang. Pengamanan yang dilakukan aparat gabungan dari Polres Pandeglang, Polda Banten, dan Brimob terhadap para pendemo cukup ketat. Selain memasang kawat berduri, polisi juga menyiagakan dua unit mobil water canon.
Selama berlangsungnya sidang, kami terus meneriakkan agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal kepada terdakwa yang juga mantan Bupati Pandeglang yang menurut kami merupakan aktor suap pinjaman daerah. Bentrokan pecah saat mahasiswa melihat iring-iringan mobil panser yang mengangkut Dimyati dan jaksa meninggalkan gedung PN serta beredarnya kabar jika akhirnya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Para mahasiswa yang merasa tidak puas langsung melempari aparat keamanan berpakaian antihuru-hara dengan berbagai benda keras, seperti batu dan paving block yang ditemukan di sekitar lokasi aksi. Mereka juga berusaha menarik kawat berduri yang dipasang aparat namun dihalang-halangi polisi sehingga aksi saling dorong tak terelakkan.
Karena massa semakin beringas, polisi pun akhirnya berusaha membubarkan pendemo dengan menyemprotkan air dari mobil water canon. Sejumlah mahasiswa sempat ambruk terhemas semprotan air. Massa pendemo terdesak mundur namun segera kembali dengan terus melemparkan berbagai benda keras.
Aparat kepolisian yang dilempari batu sempat terpancing dan membalas leparan ke arah para pendemo dan menyebabnya sejumlah mahasiswa terkena lemparan batu. Aksi balasan pelemparan yang dilakukan polisi juga telah mengakibatkan satu unit telepon genggam salah seorang reporter TV nasional rusak.  
Untungnya, perang batu ini bisa dihentikan setelah aparat kepolisian memilih bertahan dan berlindung dengan tameng yang mereka bawa masing-masing.
Kerusuhan ini sekitar pukul 15.30 mereda dan para mahasiswa memilih duduk sambil terus meneriakkan yel-yel yang intinya mempertanyakan keputusan hakim membebaskan terdakwa suap.
Mahasiswa juga menuding majelis hakim telah disuap sehingga memberikan vonis bebas kepada terdakwa.
“Hukum tidak berlaku bagi mereka yang memiliki banyak duit dan hari ini telah terbukti hakim sangat tidak adil dan melukai hati masyarakat.
Hingga pukul 17.00, kita harus tetap bertahan di lokasi aksi. kita berencana terus melakukan aksi hingga malam dengan target menduduki gedung PN Pandeglang. Namun setelah dilakukan negosiasi dengan petugas, kami akhirnya membubarkan diri dengan tertib.***