Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang membebaskan mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah dari semua tuntutan jaksa dinilai janggal oleh Seluruh Elemen Masyarakat Pandeglang Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM), Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Pandeglang dan Aliansi Masyarakat Pro Anti Korupsi (AMPRAK). Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2, 3, dan 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti yang dituntut JPU.
Pembacaan vonis itu dilakukan majelis hakim pada sidang terbuka di PN Pandeglang, Kamis (3/6). Vonis itu sangat bertolak belakang dengan materi tuntutan JPU, yakni 2 tahun 6 bulan penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, yang dibacakan pada persidangan Kamis (29/4) lalu.
Majelis Hakim juga dinilai telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, khususnya keterangan saksi kunci Wadudi Nurhasan dan Abdul Munaf yang dengan tegas menyebutkan bahwa suap dilakukan atas perintah Dimyati disertai bukti otentik.
Menyikapi hasil sidang terdakwa Dimyati Natakusumah atas kasus suap kepada anggota DPRD Pandeglang, kami menyesalkan putusan majelis hakim memvonis bebas terdakwa Dimyati,kami sepakat bahwa akan mendatangi Komisi Yudicial (KY) RI untuk segera menjelaskan hasil investigasinya selama proses persidangan yang selalu dihadiri KY. Selain ke KY, juga kami akan meminta Satgas Mafia Hukum secepatnya membentuk tim khusus untuk diturunkan ke Pandeglang. KY dan Satgas Mafia Hukum harus mengusut kejanggalan putusan majelis hakim dan segera mengambil tindakan tegas terhadap para pihak yang terlibat Disamping itu,kami akan mendesak agar Mahkamah Agung RI menjelaskan secara transparan atas kasasi yg diajukan JPU untuk terdakwa Acang, mantan Ketua DPRD Pandeglang yang sebelumnya juga divonis bebas. Padahal terdakwa lainnya yang hanya merupakan pelaksana divonis bersalah. Ini merupakan bukti adanya ketidakberesan di tingkat para penegak hukum Pandeglang,keputusan majelis hakim sangat bertentangan dengan keinginan masyarakat Pandeglang. Kami mendambakan keadilan, namun lagi-lagi harapan masyarakat dipatahkan keputusan penegak hukum yang sangat tidak adil. Kami sudah tidak percaya pada aparat penegak hukum di Pandeglang.)***