PANDEGLANG – Program ajudikasi atau pembuatan sertifikat tanah gratis yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang di Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo diwarnai pungutan. Pungutan yang dibebankan kepada warga Rp 600 ribu per buku. Hal itu diungkapkan Ketua Aliansi Masyarakat Pro Anti Korupsi (Amprak) Pandeglang Ucu SN.
Dijelaskan Ucu, pungutan tersebut dibebankan oleh aparat desa setempat kepada warga yang membutuhkan sertifikat tanah dalam sebuah rapat yang dilakukan di kantor desa. Uang tersebut akan digunakan untuk memproses pembuatan sertifikat. “Pungutan ini jelas menyalahi prosedur dan dikategorikan korupsi. Selain itu pemerintah juga sudah menetapkan bahwa program ini gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pembuatan sertifikat,” kata Ucu, Senin (17/5).
Dikatakan Ucu, untuk Desa Sukasari, BPN menargetkan membuat 1.200 buku dan sampai saat ini baru 684 yang terealisasi. “Pungutan juga terjadi di semua desa di Kecamatan Kaduhejo rata-rata Rp 250 ribu. Masalah ini kami nilai disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh BPN,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT 01/02 Endin Muhdin dan Ketua RT 01/01 Subadri, Kampung Kadubuluh, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo membenarkan jika program sertifikasi di desa mereka ditetapkan Rp 600 ribu. Katanya ini hasil kesepakatan antara aparat desa termasuk kades dengan masyarakat.
“Kami baru setor satu kali ke Pak Kades jumlahnya Rp 24, 9 juta. Tapi saya tidak tahu untuk apa uang itu. Saya hanya diberi tugas,” kata keduanya.
Sayangnya, belum ada tanggapan terkait persoalan ini dari Kades Sukasari Endoh S. Beberapa kali dihubungi, telepon Endoh tidak aktif.
Terpisah, Kepala BPN Pandeglang Fuad Efendi mengaku belum tahu adanya pungutan pembuatan sertifikat gratis di Sukasari. Namun Fuad menyatakan, pembuatan sertifikat oleh BPN memang gratis tapi biasanya di lapangan ada hal-hal yang memerlukan biaya dan biasanya dimusyawarahkan pihak desa. (muhaemin banten raya post)
Dijelaskan Ucu, pungutan tersebut dibebankan oleh aparat desa setempat kepada warga yang membutuhkan sertifikat tanah dalam sebuah rapat yang dilakukan di kantor desa. Uang tersebut akan digunakan untuk memproses pembuatan sertifikat. “Pungutan ini jelas menyalahi prosedur dan dikategorikan korupsi. Selain itu pemerintah juga sudah menetapkan bahwa program ini gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pembuatan sertifikat,” kata Ucu, Senin (17/5).
Dikatakan Ucu, untuk Desa Sukasari, BPN menargetkan membuat 1.200 buku dan sampai saat ini baru 684 yang terealisasi. “Pungutan juga terjadi di semua desa di Kecamatan Kaduhejo rata-rata Rp 250 ribu. Masalah ini kami nilai disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh BPN,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT 01/02 Endin Muhdin dan Ketua RT 01/01 Subadri, Kampung Kadubuluh, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo membenarkan jika program sertifikasi di desa mereka ditetapkan Rp 600 ribu. Katanya ini hasil kesepakatan antara aparat desa termasuk kades dengan masyarakat.
“Kami baru setor satu kali ke Pak Kades jumlahnya Rp 24, 9 juta. Tapi saya tidak tahu untuk apa uang itu. Saya hanya diberi tugas,” kata keduanya.
Sayangnya, belum ada tanggapan terkait persoalan ini dari Kades Sukasari Endoh S. Beberapa kali dihubungi, telepon Endoh tidak aktif.
Terpisah, Kepala BPN Pandeglang Fuad Efendi mengaku belum tahu adanya pungutan pembuatan sertifikat gratis di Sukasari. Namun Fuad menyatakan, pembuatan sertifikat oleh BPN memang gratis tapi biasanya di lapangan ada hal-hal yang memerlukan biaya dan biasanya dimusyawarahkan pihak desa. (muhaemin banten raya post)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar